Kuasa Hukum Minta Surat Keputusan Pembatalan SHM Ni Wayan Dontri Dibatalkan

Bali – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika Giron, S.H., menyampaikan klarifikasi sekaligus koreksi terhadap pernyataan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terkait pembatalan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan yang tercatat atas nama Ni Wayan Dontri. Klarifikasi ini disampaikan Veronika untuk merespons pernyataan Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, pada tanggal 15 September 2025 sebagaimana dilansir media dengan judul “BPN Bali: Pencabutan Tanda Tangan Perbekel Penyaringan Jadi Alasan Utama Pembatalan Sertifikat Ni Wayan Dontri”. “Saya perlu menyampaikan klarifikasi dan meluruskan pernyataan…

Baca Selengkapnya